Breaking News

"Advokat - Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH "Polisi Segara Tuntaskan Kasus Vina"

Advokat - Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH "Polisi Segara Tuntaskan Kasus Vina"
Jakarta - reporterdesa.com - Polda Jawa Barat terus memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya yang bernama Rizky atau Eky, di Cirebon pelaku tersebut buron sejak 2016. Praktisi Hukum, Advokat - Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH yang juga anggota dari Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ph.D, mendukung polisi untuk segera menangkap pelaku yang masih belum tertangkap.
"Kejar, tangkap, proses sampai tuntas untuk keadilan. Siapapun yang bersalah tetap harus diproses hukum," kata Rahmat kepada wartawan di kantor nya yang berlokasi sekitaran Jakarta Barat, Jumat(17/5/2024).
Rahmat mendorong agar Polda Jabar segera menyelesaikan kasus pembunuhan Vina ini secara tuntas. Dia percaya kepolisian yang menangani kasus ini akan bersikap profesional dan proposional.

Hemat saya 'utang kasus' buronan seperti ini mestinya dituntaskan semuanya secara profesional, ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Polisi Minta 3 Pelaku Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," ujarnya.( RPD 01 )

0 Komentar

Catatan Redaksi:

Komandopatas.com adalah anak media dari komandopatastv.co.id, Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komando patas