Breaking News

Terminal nggorang manggarai barat NTT berubah fungsi Terminal Porang .siapa pemberi ininya ya ...?

 


LABUAN BAJO - KOMANDOPATASTV.COM

saya Muchlas biasa panggilan mas AJI anggota pers Target.id. Ijin melaporkan Dengan adanya temuan multifungsi Terminal nggorang manggarai barat. labuan bajo NTT tepatnya kec,komodo manggarai barat NTT, sesuai laporan warga sekitar sudah berubah fungsi. Dimana kita ketahui semua , Terminal memiliki berbagai fungsi yang penting dalam sistem transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang, serta untuk pengaturan kedatangan dan keberangkatan. Terminal juga berfungsi sebagai tempat pengendalian, pengawasan, dan pengoperasian lalu lintas transportasi. Selain itu, terminal juga memfasilitasi perpindahan moda transportasi dan memberikan kenyamanan bagi penumpang.

 "Dalam penelusuran team Targetnews.id ini berubah fungsi sudah berlangsung 2 bulan. Salah satu sumber sebagai koordinator sapaan akrab nya Adalah Mas Ari Trans, Nggorang manggarai barat. saat dimintai keterangannya membenarkan kejadian tersebut, namun ijin pemakaian lokasi tersebut masih Simpang siur. Yang seharusnya wajib ada perijinan khusus dari Dishub terkait. Dalam hal ini mas aji masih menelusuri ijin pemakaian terminal tersebut untuk keperluan pribadi pihak terkait. Yang dimana demi keuntungan kelompok tertentu. Team investigasi yang di pimpin Mas aji Targetnews.id akan melaporkan multifungi Terminal tersebut jika ada temuan yang menyimpang, ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang berlaku,

 Dalam hal ini seharusnya akan menjadi perhatian khusus [PemprovNTT], dan pemerintah terkait Manggarai barat. dimana pembangunan terminal nggorang ini dengan menghabiskan anggaran 9Miliar di tahun 2006 berubah fungsi oleh sekelompok orang demi keuntungan kelompok,

 "Terminal angkutan umum berubah menjadi Terminal Porang", siapa pemberi ijin nya.

Pada 2016, pengelolaan dialihkan ke Pemprov, dua tahun pasca terbitnya Undang-Undang [UU] Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. " Anggaran 9Miliar menjadi gudang porang " dimana ketegasan pihak terkait (LIMBAT)

0 Komentar

Catatan Redaksi:

Komandopatas.com adalah anak media dari komandopatastv.co.id, Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komando patas