Breaking News

DIDUGA KELOLA LIMBAH TANPA IZIN, PT. JAYA MESTIKA INDONESIA DIPERTANYAKAN OLEH LSM DAN MEDIA


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.COM

MOJOKERTO - 03 Juli 2025 – Tim media bersama perwakilan LSM mendatangi sebuah lokasi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (2/7/2025) pukul 14.15 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah oleh pihak yang diduga berasal dari PT. Jaya Mestika Indonesia.

Saat tim tiba di lokasi yang terindikasi sebagai tempat pengelolaan limbah, tampak sejumlah tumpukan bahan ditutupi terpal biru dan beberapa karung besar, serta terdapat sisa-sisa material yang mencurigakan. Lokasi ini diduga kuat digunakan untuk mengelola limbah yang berasal dari PT. Jaya Mestika Indonesia yang beralamat di Dusun Tarukan, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Tim kemudian bergerak menuju perusahaan PT. Jaya Mestika Indonesia dan menemui petugas keamanan di pos jaga untuk meminta bertemu HRD atau bagian humas. Pihak keamanan menyampaikan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab seseorang bernama Bapak Warsono.

Pada Kamis pagi (3/7/2025), tim menerima telepon dari Warsono yang mengaku sebagai pengelola limbah tersebut. Ia mengklaim bahwa yang dikelola bukanlah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan hanya "sampah terkontaminasi." Ketika tim bertanya soal izin pengelolaan limbah, Warsono tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Ia kemudian meminta untuk bertemu langsung. Namun, ketika tim datang ke kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB, Warsono tidak berada di rumah, dan istrinya menyatakan bahwa ia telah pergi. Upaya tim untuk menghubungi kembali tidak mendapatkan jawaban.

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pengelolaan Limbah

Jika benar bahwa limbah dikelola tanpa izin, maka tindakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 59 ayat (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin lingkungan dan izin teknis dari instansi yang berwenang.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Jaya Mestika Indonesia terkait dugaan ini. Tim media dan LSM akan terus menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melakukan peninjauan langsung dan menelusuri keabsahan kegiatan pengelolaan limbah tersebut.

(Fredydan tim investigasi jatim)

0 Komentar

Catatan Redaksi:

Komandopatas.com adalah anak media dari komandopatastv.co.id, Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komando patas