Breaking News

Residivis Dibekuk ! Polsek Gondang Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Atap Bengkel di Sragen


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.COM

SRAGEN - Aksi kriminal yang sempat menggemparkan warga Gondang akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gondang. 

Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah berulang kali keluar masuk penjara akhirnya kembali diringkus. 

Pelaku nekat membobol sebuah bengkel motor dengan cara memanjat tembok dan mencongkel genteng untuk menggasak uang dan suku cadang motor.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik bengkel, Riyan Renaldi (30), warga Dukuh Grasak, Desa Gondang, yang pada pagi hari Selasa, 27 Mei 2025, menemukan bengkel miliknya dalam kondisi acak-acakan. Gembok pintu belakang bengkel rusak, etalase berantakan, dan uang tunai serta beberapa onderdil motor hilang, termasuk kotak amal yang sudah berpindah posisi dan kosong.

Menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Gondang. 

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim pun bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan menggali informasi dari para saksi. 

Berdasarkan penyelidikan mendalam, petunjuk mulai mengarah pada seorang residivis kambuhan bernama Febrianto (42), warga Sragen Wetan.

Febrianto akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Sambirejo dalam kasus lain. 

Ketika diinterogasi oleh penyidik Polsek Gondang, tersangka mengakui telah membobol bengkel Budi Motor di Gondang dengan cara memanjat tembok belakang dan masuk melalui atap.

"Pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel dengan cara melepas genteng dan menjebol pintu belakang. Ini merupakan modus yang cukup berani dan terencana," ungkap Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui keterangannya, Senin, (7/7/2025).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit ACCU merk GS-GTZ 6V warna hitam, yang identik dengan barang milik korban. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dan kotak Accu milik korban sebagai penguat alat bukti.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali keluar masuk penjara atas tindak pidana pencurian.

Kini, Febrianto kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengapresiasi sinergitas antar polsek dalam menangkap pelaku serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres.


Khnza (red)

0 Komentar

Catatan Redaksi:

Komandopatas.com adalah anak media dari komandopatastv.co.id, Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komando patas